Sebelum bertandang ke BPN, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah berkas demi keperluan administrasi. Pastikan dokumen yang Anda siapkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Mengurus surat kuasa (Jika dikuasakan oleh orang tua) Setiap daerah memiliki biaya yang berbeda untuk balik nama sertifikat tanah. Oleh karena itu, https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/