Intelijen Negara tidak mempunyai kewenangan hukum. Jika intelijen mempunyai informasi tentang suatu ancaman terhadap negara maka Intelijen Negara wajib untuk berkoordinasi kepada aparat keamanan untuk melakukan tindakan hukum. BIN harus mampu menerapkan metode ini agar tidak hanya bereaksi terhadap peristiwa yang sudah terjadi, tetapi juga dapat mencegah ancaman sebelum mencapai https://suaramerdeka.biz/2025/03/23/reformasi-intelijen-indonesia-memperkuat-pengelolaan-dan-pengawasan-dalam-menghadapi-ancaman-keamanan/